A.PENGERTIAN PAILIT
Pengertian Kepailitan adalah suatu keadaan yang
di mana debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas
sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempi dan dapat ditagih sehingga debitur
yang bersangkutan dapat memohon sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih
krediturnya ke pengadilan untuk dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga yang
berwenang untuk memeriksan, memutuskan dan juga menyelesaikan kasus kepailitan.
B.Peraturan
Perundangan Mengenai Kepailitan
Sejarah
perundang – undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun
yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en
Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam
Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening.[1] Pada
tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas
Undang – Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat menjadi Undang – Undang, yaitu Undang – Undang No. 4 Tahun
1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan
atas Undang – Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).
C.Pihak yang Dapat Mengajukan Pailitan
·
Atas permohonan
debitur sendiri
·
Atas permintaan
seorang atau lebih kreditur
·
Kejaksaan atas
kepentingan umum
·
Bank Indonesia dalam
hal debitur merupakan lembaga bank
·
Badan Pengawas Pasar
Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
D.Syarat Yuridis Pengajuan Pailit
·
Adanya hutang
·
Minimal satu hutang
sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
·
Adanya debitur
·
Adanya kreditur (lebih
dari satu kreditur)
·
Permohonan pernyataan
pailit
·
Pernyataan pailit oleh
Pengadilan Niaga
E.Langkah-Langkah dalam Proses Kepailitan
1.
Permohonan pailit,
syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa
yang telah ditulis di atas.
2.
Keputusan pailit
berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit
berkekuatan tetap adalah 90 hari.
3.
Rapat verifikasi,
adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan
berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang
merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan
urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur.
4.
Perdamaian, jika
perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan
dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan
diagendakan.
5.
Homologasi akur, yaitu
permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6.
Insolvensi, yaitu
suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar,
atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
7.
Pemberesan /
likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada
kreditur konkruen, setelah
dikurangi biaya – biaya.
8.
Rehabilitasi, yaitu
suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika
proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi
tidak ada.
9.
Kepailitan berakhir.
F.Contoh Perusahaan Pailit :
Kedudukan Agen Dalam PT.
Prudential Life Assurance Pada Pemohon Pailit PT. Prudential Life Assurance
Sebuah perusahan yang
tidak dapat memenuhi kewajiban atau terlambat memenuhinya atau sedang
memenuhinya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan maka perusahaan itu dapat
dikatakan lalai. Keadaan seperti ini mengakibatkan perusahaan tidak dapat
memenuhi kewajiban yang telah dibuat atau disebut wanprestasi. Perusahaan yang
tidak mampu tersebut dikatkan pailit. Kepailitan itu diatur dalam Undang-undang
Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 yang kemudian dilakukan revisi menjadi Undang-undang
Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004. dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang
Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004 sebuah perusahaan dapat dinyatakan
pailit apabila mencakup 2 unsur yakni : adanya utang yang telah jatuh tempo dan
dapat ditagih dan adanya 2 orang kreditur ataupun lebih. Dan undang-undang
belum jelas mengatur tentang pengertian utang tersebut sehingga banyak terjadi
kontradiksi dan banyak penafsiran dalam menafsirkan pengertian utang tersebut
Didalam kasus perusahaan asuransi jiwa PT. Prudential life Assurance tersebut
banyaknya masyarakat yang kurang memahami tentang keberadaan utang yang diatur
dalam Unadng-undang Kepailitan. Dengan mana diketahui bahwasannya perusahaan
tersebut merupakan perusahaan asuransi yang terbesar di Inggris yang memiliki
saham dan asset yag sangat besar dalam menjalankan perusahaannya. Hakim dalam
memutuskan perkara tersebut berbeda-beda pendapat sehingga perkara tersebut
menarik perhatian masyarakat umum dan terutama saya sebagai penulis.
Permasalahan yang dibahas dalam penulisan tesis saya ini adalah Bagaimana
perjanjian keagenan pada Perusahaan Asuransi PT. Prudential Life Assurance,
Bagaimaua analisis kedudukan agen terhadap dijatuhnya permohonan pailit PT.
Prudential Life Assurance? Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka yang
menjadi tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bentuk perjanjian keagenan
pada PT. Prudential Life Assurance dan Untuk mengetahui kedudukan agen pada PT.
Prudential Life Assurance terhadap pailitnya perusahaan tersebut, Metode pendekatan
yang saya lakukan adalah metode yuridis normative yakni menelaah Undang-undang
yang diterapkan putusan pengadilan, adanya bahan-bahan perpustakaan dan
literature buku sebagai pedoman, Seorang agen dari suatu perusahaan asuransi
yaitu seorang yang ada hubungan tetap dengan perusahaan asuransi itu dan yang
mengadakan pembicaraan tentang asuransi itu sebagai kuasa dari perusahaan
asuransi tersebut, Agen dalam perusahaan asuransi itu sebagai broker asuransi,
Dengan mana broker asuransi bukan hanya meniadi penghubung antara tertanggung
dengan perusahaan asuransi, tetapi sekaligus membei jasa konsultasi bagi calon
tertanggnng. Broker asuransi inilah yang akan memilihkan perusahaan asuransi
yang aman bagi tertanggnng. Bukan hanya itu saja, broker asuransi jugalah yang
akan mengurusi penyelesaian anti rugi (klaim) apabila dikemudian hari terjadi
klaim pembayaran ganti rugi. Jadi tertanggung tidak perlu repot mengurus
sendiri dan mereka tidak akan memungnt biaya sepersenpun kepada tertanggnng.
Perusahaan broker asuransi mendapatkan bayaran pendapatan broker asuransi
bersala dari perusahaan asuransi yang telah dipilih tertanggnng, tentu saja
atas nasihar broker. Fungsi broker asuransi tidak berbeda sebagai tenaga
pemasaran bagi perusahaan asuransi, sehingga komponen biaya pemasaran, survey
dan administrasi yang terdapat dalam premi menjadi bagian broker asuransi,
Putusan atas perkara-perkara tersebut menunjukkan bahwa perusahaan asuransi
tidak kebal pailit dan persehsihan yang terjadi antara perusahaan asuransi dan
tertanggung, agen atau dengan pihak-pihak laiunya dapat diajukan ke Pengadilan
Niaga. Dalam kasus Putusan No. 13/PAILIT/2004/PN..NIAGA.JKT.PST, yang
mengajukan permohonan pailit ada1ah pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini
agen asuransi. Hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah
mengabulkan permohonan pailit dari pihak pemohonan atau kreditur yakni pihak
agen perusahaan asuransi jiwa PT. Prudential Life Assurance. Hakim Pengadilan
Niaga berdasarkan pada Undang-undang kepailitan Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan
bahwa adanya utang yang telah jatuh waktu yang dapat ditagih dengan putusan
pengadilan dan serta adanya dua orang atau lebih kreditur, Pihak termohon atau
tergugat yakni PT. Prudential Life Assurance telah melanggar perjanjian (pioneering
Agency Bonus Agreement) yang telah dibuat dan disepakati dengan pihak pemohon
yakni pihak agen yaitu pihak termohon tidak membayar sejumlah nang bonus kepada
pihak agen atau pemohon. Serta pembayaran bonus tesebut telah jatuh tempo dan
dapat ditagih, pihak termohon telah memutnskan perjanjian tesebut secara
sepihak tanpa persetujuan dari pihak pemohon atau pihak agen itu sendiri, Maka
dengan dasar pertimbangan tersebut pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah
mengabulkan permohonan yang dilakukan oleh pihak kreditur untuk mempailitkan
PT. Prudential Life Assurance. Bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh
Pemohon Kasasil Debitor dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga salah menerapkan hukum tentang pengertian
utang menurut Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tabon 1998: Bahwa Hakim
Pengadilan Naga salah menerapkan hukum mengenai syaratsyarat sahnya suatu
Perjanjian (Pasal1320 KUH-Perdata) Bahwa Undang-undang Kepailitan mensyaratkan
“Dua atau lebih Kreditur” sebagai salah satu elemen penting untuk menyatakan
pailit dan majelis Hakim salah menyimpulkan dan tidak menerapkan hukum secara
benar Bahwa perlunya mempertimbangkan status perusahaan asuransi sebagai
Lembaga Kenangan yang memobilisasi dana masyarakat dan tidak dapat dipisahkan
dari kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia Bahwa Majelis
Hakim Pengadilan Niaga salah memahami Pasal 13 ayat 2 Undang-undang Kepailitan
dengan mengangkat Kurator yang tidak memenuhi syarat Berdasarkan pertimbangan
hukum itu, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat proses pembuktian
perkara tidak dapat dibuktikan secara sederhana, apabila hal tadi dikaitkan
dengan pendapat Termohon yang pada pokoknya berpendapat : bahwa keberatan ini
dapat dibenarkan , oleh karena PengadiIan Niaga pada PengadiIan Negeri Jakarta
Pusat telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa
menurut PasaI 6 ayat 3 undang-undang Kepalitan, permohonan pernyataan pailit
haruslah dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara
sederhana bahwa Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar
sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; Bahwa
Pengadilan Niaga didalam putusannya mempertimbangkan bahwa utang Termohon
kepada pemohon yang didasarkan pada Pioneering Agency Bonus Agreement tanggal 1
Juli 2000 telah jatuh waktu dan dapat ditagih sedangkan perjanjian itu sendiri
(Pioneering Agecy Bonus Agreement) oleh Termohon telah diakhiri secara sepihak
pada tanggal 20 Jannari 2004 dengan alasan Pemohon telah aktif melakukan bisnis
multi level marketing (Pasal 7 Pioneering Agency Bonus Agreement). Bahwa
Termohon juga menyangkal adanya utang Termohon kepada Pemohon sehingga adanya
utang Termohon kepada Pemohon yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagai
salah satu syarat dalam PasaI I ayat I Undang-undang Kepailitan tidak dapat
dibuktikan secara sederbana karena itu permohonan pailit yang diajukan oleh
Pemohon harus ditolak dan sengketa antara Pemohon dengan Termohon tersebut
seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri. Maka sesungguhnya ada relevansi yang
erat antara sistem pembuktian yang dipandang tidak dapat dilakukan sederhana,
dengan penarik pokok permasalahan yang dikemukakan bahwa sengketa antara
pemohon dan termohon sesungguhnya suatu wanprestasi yang harus dislesaikan di
pengadilan Negeri Dengan demikian atas dasar pertimbangan tersebut Mahkamah
Agung mengabulkan pemohon kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga
tersebut dan PT. Prudential Life Assurance dinyatakan tidak pailit dan dapat
mengakses kembali perusahaannya.
G.USAHA USAHA UNTUK MEMPERBAIKI
KEFAILITAN USAHA
|
|
1. Pisahkan uang pribadi dan uang usaha
Pemisahan ini sangat penting agar anda dapat mengevaluasi
keuntungan bisnis. Bila uang hasil usaha campur aduk dengan uang pribadi anda,
maka akan sulit untuk menghitung keuntungan dari bisnis anda. Bahkan mungkin
anda mengira untung padahal sudah banyak uang keluar dari kantong pribadi anda.
Sebisa mungkin ada rekening khusus untuk usaha. Jangan
gabungkan hasil usaha dengan rekening keuangan pribadi anda. Jangan juga
menggunakan uang usaha untuk keperluan pribadi. Andaikan terpaksa, anggap
sebagai piutang bisnis anda.
2. Buat pembukuan keuangan
Jika anda kurang begitu menguasai pembukuan akuntansi, anda
dapat merekrut seorang akuntan. Itu lebih baik daripada Anda melakukan
kalkulasi rugi/laba tapi ternyata salah menghitung. Atau saat ini sudah banyak
software untuk membantu pebisnis dalam melakukan pembukuan.
3. Buat pembagian hasil usaha dengan jelas dan konsisten
Tetapkan pembagian keuangan dengan tepat dan
proporsional. Ada bagian untuk biaya produksi, gaji karyawan, operasional
usaha, dan bagian untuk mengembangkan usaha. Selain itu sisihkan juga bagian
untuk masuk ke kantong pribadi yang bisa Anda tabung.
Untuk pembagian ini tidak bisa ditentukan secara baku.
Berapa besar persentase yang dibagikan ke setiap porsi itu sangat tergantung
dari usaha yang Anda jalankan. Yang pasti, Anda harus konsisten dalam melakukan
pembagian tersebut. Jika ada yang tidak seimbang, maka evaluasi perlu segera
dilakukan.
H.Analisis :
Kepailitan adalah
suatu keadaan yang di mana debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan
tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempi dan dapat
ditagih sehingga debitur yang bersangkutan dapat memohon sendiri maupun atas
permohonan satu atau lebih krediturnya ke pengadilan untuk dinyatakan pailit.
Pengadilan Niaga yang berwenang untuk memeriksan, memutuskan dan juga
menyelesaikan kasus kepailitan.
Jadi
menurut saya apabila perusahaan sudah mengalami kepailitan perusahaan itu tidak
bisa berjalan lagi karena sudah mengalami kebangkrutan.Maka yang harus kita
lakukan mencegah perusahaan pailit dengan cara harus memulai usaha perusahaan
dengan skill dan kreativitas yg sudah diatas rata-rata.
sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pailit
https://www.researchgate.net/publication/42323502_Analisis_Hukum_Kedudukan_Agen_Dalam_PT_Prudential_Life_Assurance_Pada_Pemohon_Pailit_PT_Prudential_Life_Assurance