Senin, 17 Oktober 2016

Tugas Softskill

Business Letters (packing)
Sample Letter Packing

Faqih Taqi
98 Condet village
Jakarta

October 17 2016

PT. Sekrub Indonesia
45 Jl.Raya Kalimalang
Bekasi

Dear Sir,
I want to tell you on July 10, we received your shipment of 40 cardboard steel screws.
We regret to inform you that 10 cartons shipped broken and the contents spilled, causing some damages.We accept that the damage was not your fault, but felt that we had to change the packaging requirements to avoid future losses.
We require that future packing be in wooden boxes of 20 kilos net, each wooden box containing 40 packs a carton of 500 grams net.Please let us know whether these specifications can be met by you and whether they will lead to price increases you.
We look forward to your early confirmation.

Best Regards

Faqih Taqi

Explanation:
A. The letter explain to change the terms of the packaging with a valid reason that a loss has occurred. He went on to give precise details of the new requirements and anticipates that there may be additional costs incurred.

B.Packing is one of the most important things in the delivery. packing is not damaged and make the customer happy, and when the bad packaging may affect the terms of the loss of the buyer. with this I am taking about packing material.

A. Surat ini menjelaskan untuk mengubah persyaratan kemasan dengan alasan yang sah bahwa kerugian telah terjadi. Dia melanjutkan untuk memberikan rincian tepat dari persyaratan baru dan mengantisipasi bahwa mungkin ada biaya tambahan yang akan timbul.

B.Packing adalah salah satu hal yang paling penting dalam pengiriman. packing tidak merusak dan membuat pelanggan senang, dan ketika kemasan megalami kerusakan dapat mempengaruhi hilangnya pembeli. dengan ini saya mengambil tentang Packing.

Selasa, 14 Juni 2016

TUGAS4_SS_AHDE_KEPAILITAN


A.PENGERTIAN PAILIT
                                                                                                  
Pengertian Kepailitan adalah suatu keadaan yang di mana debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempi dan dapat ditagih sehingga debitur yang bersangkutan dapat memohon sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya ke pengadilan untuk dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga yang berwenang untuk memeriksan, memutuskan dan juga menyelesaikan kasus kepailitan.


B.Peraturan Perundangan Mengenai Kepailitan
Sejarah perundang – undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening.[1] Pada tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang – Undang, yaitu Undang – Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).
C.Pihak yang Dapat Mengajukan Pailitan
·        Atas permohonan debitur sendiri
·        Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
·        Kejaksaan atas kepentingan umum
·        Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
·        Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
D.Syarat Yuridis Pengajuan Pailit
·         Adanya hutang
·         Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
·         Adanya debitur
·         Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
·         Permohonan pernyataan pailit
·         Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
E.Langkah-Langkah dalam Proses Kepailitan
1.   Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
2.   Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
3.   Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur.
4.   Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
5.   Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6.   Insolvensi, yaitu suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
7.   Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah dikurangi biaya – biaya.
8.   Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
9.   Kepailitan berakhir.

F.Contoh Perusahaan Pailit :

Kedudukan Agen Dalam PT. Prudential Life Assurance Pada Pemohon Pailit PT. Prudential Life Assurance

Sebuah perusahan yang tidak dapat memenuhi kewajiban atau terlambat memenuhinya atau sedang memenuhinya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan maka perusahaan itu dapat dikatakan lalai. Keadaan seperti ini mengakibatkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah dibuat atau disebut wanprestasi. Perusahaan yang tidak mampu tersebut dikatkan pailit. Kepailitan itu diatur dalam Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 yang kemudian dilakukan revisi menjadi Undang-undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004. dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004 sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila mencakup 2 unsur yakni : adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan adanya 2 orang kreditur ataupun lebih. Dan undang-undang belum jelas mengatur tentang pengertian utang tersebut sehingga banyak terjadi kontradiksi dan banyak penafsiran dalam menafsirkan pengertian utang tersebut Didalam kasus perusahaan asuransi jiwa PT. Prudential life Assurance tersebut banyaknya masyarakat yang kurang memahami tentang keberadaan utang yang diatur dalam Unadng-undang Kepailitan. Dengan mana diketahui bahwasannya perusahaan tersebut merupakan perusahaan asuransi yang terbesar di Inggris yang memiliki saham dan asset yag sangat besar dalam menjalankan perusahaannya. Hakim dalam memutuskan perkara tersebut berbeda-beda pendapat sehingga perkara tersebut menarik perhatian masyarakat umum dan terutama saya sebagai penulis. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan tesis saya ini adalah Bagaimana perjanjian keagenan pada Perusahaan Asuransi PT. Prudential Life Assurance, Bagaimaua analisis kedudukan agen terhadap dijatuhnya permohonan pailit PT. Prudential Life Assurance? Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka yang menjadi tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bentuk perjanjian keagenan pada PT. Prudential Life Assurance dan Untuk mengetahui kedudukan agen pada PT. Prudential Life Assurance terhadap pailitnya perusahaan tersebut, Metode pendekatan yang saya lakukan adalah metode yuridis normative yakni menelaah Undang-undang yang diterapkan putusan pengadilan, adanya bahan-bahan perpustakaan dan literature buku sebagai pedoman, Seorang agen dari suatu perusahaan asuransi yaitu seorang yang ada hubungan tetap dengan perusahaan asuransi itu dan yang mengadakan pembicaraan tentang asuransi itu sebagai kuasa dari perusahaan asuransi tersebut, Agen dalam perusahaan asuransi itu sebagai broker asuransi, Dengan mana broker asuransi bukan hanya meniadi penghubung antara tertanggung dengan perusahaan asuransi, tetapi sekaligus membei jasa konsultasi bagi calon tertanggnng. Broker asuransi inilah yang akan memilihkan perusahaan asuransi yang aman bagi tertanggnng. Bukan hanya itu saja, broker asuransi jugalah yang akan mengurusi penyelesaian anti rugi (klaim) apabila dikemudian hari terjadi klaim pembayaran ganti rugi. Jadi tertanggung tidak perlu repot mengurus sendiri dan mereka tidak akan memungnt biaya sepersenpun kepada tertanggnng. Perusahaan broker asuransi mendapatkan bayaran pendapatan broker asuransi bersala dari perusahaan asuransi yang telah dipilih tertanggnng, tentu saja atas nasihar broker. Fungsi broker asuransi tidak berbeda sebagai tenaga pemasaran bagi perusahaan asuransi, sehingga komponen biaya pemasaran, survey dan administrasi yang terdapat dalam premi menjadi bagian broker asuransi, Putusan atas perkara-perkara tersebut menunjukkan bahwa perusahaan asuransi tidak kebal pailit dan persehsihan yang terjadi antara perusahaan asuransi dan tertanggung, agen atau dengan pihak-pihak laiunya dapat diajukan ke Pengadilan Niaga. Dalam kasus Putusan No. 13/PAILIT/2004/PN..NIAGA.JKT.PST, yang mengajukan permohonan pailit ada1ah pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini agen asuransi. Hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mengabulkan permohonan pailit dari pihak pemohonan atau kreditur yakni pihak agen perusahaan asuransi jiwa PT. Prudential Life Assurance. Hakim Pengadilan Niaga berdasarkan pada Undang-undang kepailitan Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa adanya utang yang telah jatuh waktu yang dapat ditagih dengan putusan pengadilan dan serta adanya dua orang atau lebih kreditur, Pihak termohon atau tergugat yakni PT. Prudential Life Assurance telah melanggar perjanjian (pioneering Agency Bonus Agreement) yang telah dibuat dan disepakati dengan pihak pemohon yakni pihak agen yaitu pihak termohon tidak membayar sejumlah nang bonus kepada pihak agen atau pemohon. Serta pembayaran bonus tesebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih, pihak termohon telah memutnskan perjanjian tesebut secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak pemohon atau pihak agen itu sendiri, Maka dengan dasar pertimbangan tersebut pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan yang dilakukan oleh pihak kreditur untuk mempailitkan PT. Prudential Life Assurance. Bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasil Debitor dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah: Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga salah menerapkan hukum tentang pengertian utang menurut Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tabon 1998: Bahwa Hakim Pengadilan Naga salah menerapkan hukum mengenai syaratsyarat sahnya suatu Perjanjian (Pasal1320 KUH-Perdata) Bahwa Undang-undang Kepailitan mensyaratkan “Dua atau lebih Kreditur” sebagai salah satu elemen penting untuk menyatakan pailit dan majelis Hakim salah menyimpulkan dan tidak menerapkan hukum secara benar Bahwa perlunya mempertimbangkan status perusahaan asuransi sebagai Lembaga Kenangan yang memobilisasi dana masyarakat dan tidak dapat dipisahkan dari kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga salah memahami Pasal 13 ayat 2 Undang-undang Kepailitan dengan mengangkat Kurator yang tidak memenuhi syarat Berdasarkan pertimbangan hukum itu, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat proses pembuktian perkara tidak dapat dibuktikan secara sederhana, apabila hal tadi dikaitkan dengan pendapat Termohon yang pada pokoknya berpendapat : bahwa keberatan ini dapat dibenarkan , oleh karena PengadiIan Niaga pada PengadiIan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa menurut PasaI 6 ayat 3 undang-undang Kepalitan, permohonan pernyataan pailit haruslah dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; Bahwa Pengadilan Niaga didalam putusannya mempertimbangkan bahwa utang Termohon kepada pemohon yang didasarkan pada Pioneering Agency Bonus Agreement tanggal 1 Juli 2000 telah jatuh waktu dan dapat ditagih sedangkan perjanjian itu sendiri (Pioneering Agecy Bonus Agreement) oleh Termohon telah diakhiri secara sepihak pada tanggal 20 Jannari 2004 dengan alasan Pemohon telah aktif melakukan bisnis multi level marketing (Pasal 7 Pioneering Agency Bonus Agreement). Bahwa Termohon juga menyangkal adanya utang Termohon kepada Pemohon sehingga adanya utang Termohon kepada Pemohon yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagai salah satu syarat dalam PasaI I ayat I Undang-undang Kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederbana karena itu permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon harus ditolak dan sengketa antara Pemohon dengan Termohon tersebut seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri. Maka sesungguhnya ada relevansi yang erat antara sistem pembuktian yang dipandang tidak dapat dilakukan sederhana, dengan penarik pokok permasalahan yang dikemukakan bahwa sengketa antara pemohon dan termohon sesungguhnya suatu wanprestasi yang harus dislesaikan di pengadilan Negeri Dengan demikian atas dasar pertimbangan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan pemohon kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga tersebut dan PT. Prudential Life Assurance dinyatakan tidak pailit dan dapat mengakses kembali perusahaannya. 


G.USAHA USAHA UNTUK MEMPERBAIKI KEFAILITAN USAHA

1. Pisahkan uang pribadi dan uang usaha
Pemisahan ini sangat penting agar anda dapat mengevaluasi keuntungan bisnis. Bila uang hasil usaha campur aduk dengan uang pribadi anda, maka akan sulit untuk menghitung keuntungan dari bisnis anda. Bahkan mungkin anda mengira untung padahal sudah banyak uang keluar dari kantong pribadi anda.
Sebisa mungkin ada rekening khusus untuk usaha. Jangan gabungkan hasil usaha dengan rekening keuangan pribadi anda. Jangan juga menggunakan uang usaha untuk keperluan pribadi. Andaikan terpaksa, anggap sebagai piutang bisnis anda.
2. Buat pembukuan keuangan
Jika anda kurang begitu menguasai pembukuan akuntansi, anda dapat merekrut seorang akuntan. Itu lebih baik daripada Anda melakukan kalkulasi rugi/laba tapi ternyata salah menghitung. Atau saat ini sudah banyak software untuk membantu pebisnis dalam melakukan pembukuan.
3. Buat pembagian hasil usaha dengan jelas dan konsisten
Tetapkan pembagian keuangan dengan tepat dan proporsional. Ada bagian untuk biaya produksi, gaji karyawan, operasional usaha, dan bagian untuk mengembangkan usaha. Selain itu sisihkan juga bagian untuk masuk ke kantong pribadi yang bisa Anda tabung.
Untuk pembagian ini tidak bisa ditentukan secara baku. Berapa besar persentase yang dibagikan ke setiap porsi itu sangat tergantung dari usaha yang Anda jalankan. Yang pasti, Anda harus konsisten dalam melakukan pembagian tersebut. Jika ada yang tidak seimbang, maka evaluasi perlu segera dilakukan.
H.Analisis :
Kepailitan adalah suatu keadaan yang di mana debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempi dan dapat ditagih sehingga debitur yang bersangkutan dapat memohon sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya ke pengadilan untuk dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga yang berwenang untuk memeriksan, memutuskan dan juga menyelesaikan kasus kepailitan.
                              
Jadi menurut saya apabila perusahaan sudah mengalami kepailitan perusahaan itu tidak bisa berjalan lagi karena sudah mengalami kebangkrutan.Maka yang harus kita lakukan mencegah perusahaan pailit dengan cara harus memulai usaha perusahaan dengan skill dan kreativitas yg sudah diatas rata-rata.

sumber  :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pailit
https://www.researchgate.net/publication/42323502_Analisis_Hukum_Kedudukan_Agen_Dalam_PT_Prudential_Life_Assurance_Pada_Pemohon_Pailit_PT_Prudential_Life_Assurance

Sabtu, 07 Mei 2016

tulisan 3_SS_AHDE

Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan. 



Keunggulan Leasing bagi pribadi:
1. Tanpa ada uang muka. Sebagian terbesar pembelian harta yang dibiayai dengan menuntut agar sebagian dari harga beli dibayar langsung oleh peminjam pada saat transaksi dilakukan. Hal ini memberi perlindungan tambahan bagi kreditor apabila terjadi kemancetan pembayaran dan pengembalian aktiva. Sebaliknya, kontrak Lease sering kali dibuat sedemikian rupa sehingga 100% nilai aktiva dibiayai melalui Lease. Aspek ini membuat leasing menjadi alternatif yang menarik bagi Perusahaan yang tidak memiliki Kas yang cukup untuk membayar Uang Muka atau Perusahaan yang ingin menggunakan modal yang tersedia untuk tujuan operasi serta investasi yang lain.   
2. Menghindarkan resiko pemilikan. Ada banyak resiko dalam pemilikan harta. Resiko ini meliputi kerugian karena bencana, keausan, kondisi perekonomian yang berubah, dan kerusakan fisik. Lesse boleh menghentikan Lease, meskipun biasanya dikenakan denda tertentu, dan dengan demikian menghindarkan penanggungan resiko dari kejadian ini. Keluwesan ini sangat penting bagi perusahaan dimana inovasi dan perubahan Teknologi membuat kegunaan peralatan atau fasilitas tertentu menjadi sangat tiadak pasti.

Tugas 3_SS_AHDE_Asuransi

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR SIMAS MOBIL
  1. Asuransi kendaraan bermotor Simas Mobil terdiri dari:
    • Gabungan ( Comprehensive) + TPL
    • Total Loss Only + TPL
    • Simas Mobil TPL ( TPL Only)
  2. Risiko apa saja yang dijamin dalam jaminan Gabungan (Comprehensive) asuransi kendaraan bermotor?
    Risiko yang dijamin dalam jaminan Gabungan ( Comprehensive) adalah kerugian dan/ atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
    • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
    • Perbuatan jahat orang lain.
    • Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan.
    • Kebakaran.
    • Sambaran Petir.
    • Kerugian akibat kecelakaan selama penyebrangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
    • Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.
    • dan memenuhi syarat umum sebagaimana yang disebutkan di Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Sinar Mas.
  3. Jenis risiko apa saja yang dijamin dalam Kerugian Total ( Total Loss Only) ?
    Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total ( total loss only) adalah jika kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kecrugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.
  4. Apa yang dijamin dalam Simas Mobil ( TPL Only) ?
    Produk Simas Mobil TPL menjamin tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis yang berupa kerusakan harta benda (Property damage), biaya pengobatan, cedera badan (Bodily injured) dan/ atau kematian
  5. Apa kelebihan jaminan Simas Mobil (TPL Only) ?
    Jaminan TPL Only adalah produk yang berdiri sendiri (stand alone) artinya produk TPL Only dapat dibeli oleh tertanggung tanpa harus mengasuransikan kendaraan casconya di PT. Asuransi Sinar Mas.
  6. Batas usia kendaraan adalah:
    • Untuk jaminan Gabungan ( Comprehensive ) adalah 5 tahun, usia > 5 tahun wajib dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.
    • Untuk jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only ) adalah 10 tahun, usia > 10 tahun dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.

Jumat, 15 April 2016

tugas 2_SS_bentuk-bentuk asuransi



ASURANSI KENDARAAN


Pengertian asuransi kendaraan adalah jenis asuransi yang menanggung khusus kendaraan, dimana risiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan akan dialihkan kepada perusahaan asuransi atau lembaga penjamin. Kita tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Karena itu, membeli polis asuransi kendaraan adalah salah satu cara untuk mengantisipasi risiko, yakni dengan mengalihkannya kepada perusahaan asuransi.

Analisisnya:
Setiap orang pasti ingin memiliki asuransi yang bagus. Namun, tidak mudah untuk memilih perusahaan asuransi kendaraan. Banyak yang mungkin tersedia dan ditawarkan, tetapi belum tentu bisa memberikan layanan terbaik.
Dalam memilih asuransi kendaraan, Anda mungkin ingin sebuah asuransi murah yang memiliki layanan lengkap, premi asuransi murah, klaim asuransi cepat, dan bengkel rekanan terjangkau. Namun, besar premi asuransi kendaraan secara umum ditentukan oleh beberapa faktor. Pertama adalah jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total), jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih), harga kendaraan atau pertanggungan yang ingin didapatkan, serta penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial). Perhitungan dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan 4 faktor tersebut.


SUMBER:
https://www.cekaja.com/asuransi-kendaraan


tugas 2_SS_Hak Merek

HAK MEREK



Pengertian Merek
1.
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Undang-undang dan jangka waktu
2.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.






















SUMBER: 

www.dgip.go.id/merek

https://id.wikipedia.org/wiki/Merek









Kamis, 10 Maret 2016

Hukum Adat Aceh


Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat dalam masyarakatnya. Hal ini terlihat dengan masih berfungsinya institusi-institusi adat di tingkat gampông atau mukim. Meskipun Undang-undang no 5 tahun 1975 berusaha menghilangkan fungsi mukim, keberadaan Imum Mukim di Aceh masih tetap diakui dan berjalan. Hukum adat di Aceh tetap masih memegang peranan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam masyarakat Aceh yang sangat senang menyebut dirinya dengan Ureueng Aceh terdapat institusi-institusi adat di tingkat gampông dan mukim. Institusi ini juga merupakan lembaga pemerintahan. Jadi, setiap kejadian dalam kehidupan bermasyarakat, Ureueng Aceh selalu menyelesaikan masalah tersebut secara adat yang berlaku dalam masyarakatnya. Pengelolaan sumber daya alam pun di atur oleh lembaga adat yang sudah terbentuk.

Lembaga-lembaga adat dimaksud seperti Panglima Uteun, Panglima Laot, Keujruen Blang, Haria Pekan, Petua Sineubok. Semua lembaga ini berperan di posnya masing-masing sehingga pengelolaan sumberdaya alam di gampông trepelihara.
Misalnya, Panglima Laot yang bertugas mengelola segala hal berkaitan dengan laut dan hasilnya. Tentunya semua hal berkaitan dengan laut diatur oleh lembaga tersebut. Begitu pun dengan lembaga lainnya.

Lembaga-lembaga adat itu sekarang terkesan hilang dalam masyarakat Aceh, karena derasnya arus globalisasi dan westernisasi yang mencoba merobah peradaban masyarakat Aceh. Padahal, jika lembaga-lembaga adat tersebut dihidupkan pada suatu gampông, kampung tersebut akan tetap kokoh seperti jayanya masa-masa kesultanan Aceh.

Salah satu contoh kokohnya masyarakat dengan peranan lembaga adat seperti terlihat di Gampông Barô. Kampung yang dulunya berada di pinggir pantai, namun tsunami menelan kampung mereka. Berkat kepercayaan masyarakat kepada pemangku-pemangku adat di kampungnya, masyarakat Gampông Barô sekarang sudah memiliki perkampungan yang baru, yaitu di kaki bukit desa Durung, Aceh Besar.

Tak pernah terjadi kericuhan dalam masyarakatnya, sebab segala macam kejadian, sampai pada pembagian bantuan pun masyarakat percaya penuh kepada lembaga adat yang sudah terbentuk. Nilai musyawarah dalam masyarakat adat memegang peranan tertinggi dalam pengambilan keputusan.

Kasus lain pernah terjadi di tahun 1979. Ketika itu desa Lam Pu’uk selisih paham dengan desa Lam Lhom. Kasus itu terhitung rumit karena membawa nama desa, namun masalah dapat diselesaikan secara adat oleh Imum Mukim. Ini merupakan bukti kokohnya masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Mereka tidak memerlukan polisi dalam menyelesaikan masalah sehingga segala macam bentuk masalah dapat diselesaikan dengan damai tanpa dibesar-besarkan oleh pihak luar.

Jika kita lihat hukum yang dipakai oleh aparatur negara (polisi), selalu berujung pada penjara dan denda. Penyalahgunaan hukum oleh aparatur penegak hukum itu pun sering kita dengar. Misalkan saja ketika seseorang silap tak memakai helm di jalan raya. Orang itu langsung dijatuhi denda sampai Rp 50 ribu. Hal ini pernah menimpa beberapa pengendara sepeda motor yang melintas di jalan depan Perpustakaan Daerah NAD. Ketika yang melakukan kesalahan adalah penegak hukum atau kerabatnya,
orang tersebut bisa bebas begitu saja. Artinya hukum yang dipakai tidak berlaku pada penegak hukum.

Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan orang banyak (biasanya di meunasah/ mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat sekalipun.

Menilik hukum yang diselenggarkan oleh aparatur hukum negara ini, apakah sudah sesuai dengan syariat Islam jika dengan segampangnya meminta uang denda kepada orang yang silap tidak mengenakan helm tanpa menasihati dan memperingati terlebih dahulu? Oleh karena Aceh ini sudah diterapkan syariat Islam, hukum di Aceh hendaknya jangan bertentangan dengan hukum Islam. Islam tidak pernah memberatkan atau mempersulit penganutnya. Hukum adat di Aceh selalu berpedoman kepada alquran dan assunnah. Hal ini juga sesuai dengan qanun NAD nomor 7 tahun 2000 bab II pasal 2.
Lahirnya UU no.11 tahun 2006 memperlihatkan pemerintah Indonesia telah mulai berpihak kepada rakyat Aceh. Disana mulai diakui keberadaan mukim dan gampông serta lembaga adat lainnya. Dijelaskan dalam bab XIII pasal 98, bahwa lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat.

Lembaga-lembaga adat dimaksud ada yang di tingkat gampông dan ada yang di tingkat mukim. Jika lembaga adat ini diberikan wewenang sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat, niscaya sumber daya alam di gampông tersebut lestari dan terjaga. Maka masyarakat Aceh akan kembali jaya seperti zaman kesultanan dahulu, karena hukum adat selalu pro rakyat. Semoga!

Hukum dan Norma


Apa yang dimaksud dengan norma hukum? Satu lagi norma yang diterapkan masyarakat untuk mengatur kehidupannnya, yaitu norma hukum. Namun, terdapat perbedaan dengan norma lainnya, yakni norma hukum biasanya ditemukan dalam bentuk tertulis dan secara resmi penyusunannya diserahkan oleh lembaga berwenang dibawah naungan negara. Norma hukum cakupannya lebih luas, menaungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. 

Pengertian norma hukum dan contohnya – Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan hakim). Atau definisi lain dari Norma hukum yaitu merupakan aturan-aturan hidup yang dibuat oleh negara ataupun lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum ialah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma hukum mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang.
Baca juga artikel tentang: pengertian hukum dan pengertian sumber hukum.
Di bawah ini unsur-unsur norma hukum
Unsur dari norma hokum, diantaranya sebagaimana di bawah ini:
  • Yang pertama, adanya aturan-aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
  • Yang kedua, aturan-aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara yang berwenang.
  • Yang ketiga, aturan tersebut bersifat memaksa.
  • Dan yang keempat, adanya sanksi yang tegas dan memaksa jika ada yang melanggar.
Beberapa contoh norma hukum
Beberapa contoh dari norma hukum, diantaranya seperti di bawah ini:
  • Peraturan lalu lintas.
  • Aturan hukum pajak.
  • Aturan hukum pidana (KUH Pidana).
  • Hukum tata negara.
  • Hukum administrasi negara.
  • Tidak terlambat masuk sekolah,
  • Tidak membolos sekolah, dan Lain-lain.
pengertian norma hukum
Apa itu norma hukum?
Dan inilah pengelompokkan norma hukum
Jika dilihat dari segi hubungan yang diatur:
  • Hukum publik, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana).
  • Hukum privat, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara (hukum perdata dan juga hukum dagang).
Jika dilihat dari segi isi aturannya:
  • Hukum material, yaitu merupakan hukum yang berisi aturan-aturan mengenai suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Seperti contoh: KUHP, KUH Perdata.
  • Hukum formal, yaitu hukum berisi aturan-aturan mengenai cara penerapan hukum material. Seperti contoh: KUHAP, KUHA Perdata.
Jika dilihat dari segi ruang lingkup berlakunya:
  • Hukum nasional, yaitu merupakan hukum yang berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Seperti contohnya: Hukum tata Negara, Hukum perdata, dan yang lainnya
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Seperti contohnya: Hukum perdata Internasional.
Jika dilihat dari segi saat berlakunya:
  • Hukum constitutum (hukum positif), yaitu merupakan  hukum yang berlaku sekarang atau saat ini, untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”.
  • Hukum constituendum, yaitu merupakan hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu merupakan hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang di dunia.

Sedangkan norma yaitu peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang  berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. 

Pengertian Norma Sosial Menurut Definisi Para Ahli 

Pengertian norma banyak diutarakan oleh beberapa para ahli mengenai definisi pengertian norma. Macam-macam pengertian norma menurut para ahli adalah sebagai berikut...
  • John J. Macionis: Menurutnya norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya
  • Robert Mz. Lawang: Pengertian norma menurut Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
  • Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim 
  • Soerjono Soekano: Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik. 
  • Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari. 
  • Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat. 

Ciri-Ciri Norma Sosial

Norma sosial mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut... 
  • Norma sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
  • Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
  • Mengalami perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri. 
  • Ditaati bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama. 
  • Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma. 

Klasifikasi Norma Sosial/Macam-Macam Norma Sosial

Norma diklasifikasikan atau dikelompokkan dalam beberapa macam yaitu berdasarkan daya ikatnya, berdasarkan aspek-aspeknya, dan berdasarkan sifat resminya. Macam-macam klasifikasi norma sosial tersebut antara lain sebagai berikut... 

1. Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya

a. Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga pelanggaranya tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang berat, melainkan hanya sekeder celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat lainnya. 
Contoh Cara (Usage) 
  • Cara makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa pada akhir makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma. 
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adlaah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu. 
Contoh Kebiasaan (Foklways) 
  • Memberi hadiah kepada orang-orang yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau memakai baju bagus di waktu pesat. atau lazimnya anak laki-laki berambut pendek dan anak perempuan berambut panjang. 
c. Tata Kelakuan (mores) 
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut
Contoh Tata Kelakuan (Mores)
  • Melarang membunung, mencuri, atau menikahi kerabat dekat. 
d. Adat Istiadat
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela dan berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. 
Contoh Adat Istiadat 
  • Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan
  • Pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-ucapara tradisional
e. Hukum 
Hukum adalah serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang beragam. 
Contoh Hukum 
  • Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
  • Dilarang mencuri

2. Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya 

a. Norma Agama 
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh-Contoh Norma Agama
  • Melakukan sembahyang kepada tuhan
  • Mengaji 
  • Melaksankan sholat tepat waktu 
  • Melasanakan segala perintah agama
  • Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan
b. Norma Kesusilaan 
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
  • dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi 
  • Menghormati orang lain terutama orang tua
  • Memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat
  • Tidak menfitnah orang lain
  • Selalu menolong orang lain 
c. Norma Kesopanan 
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan
  • Tidak meludah disembarang tempat
  • Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
  • Jangan makan sambil berbicara 
  • Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja
d. Norma Kebiasaan 
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan
Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
  • Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat
  • Mencuci tangan sebelum makan 
  • Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
  • Menggosok gigi setelah makan 
  • Mandi dengan teratur
e. Norma Hukum 
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
Contoh-Contoh Norma Hukum 
  • Kewajiban membayar pajak
  • Dilarang menerobos lampu merah
  • Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
  • Dilarang mengganggu ketertiban umum
  • Tidak terlamat masuk sekolah

3. Macam-Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya

a. Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi adlaah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi
Contoh-Contoh Norma Tidak Resmi (Nonformal)
  • Aturan adat istiadat 
  • Aturan dalam keluarga
  • Pantanga-pantanga dalam lingkungan masyarakat
b. Norma Resmi (Formal) 
Norma resmi adlaah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan norma forma merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan dari pengumuman sosial.
Contoh-Contoh Norma Resmi (Formal)
  • UUD 1945
  • Perpu
  • Surat Keputusan 
  • Keputusan Presiden
  • Perda

Fungsi dan Peranan Norma Sosial

Norma memiliki beberapa fungsi dan peranannya dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut..
  • Sebagai pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
  • Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
  • Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
  • Wujud konkret terhadap nilai-nilai di masyarakat
  • Mengikat seluruh warga masyarkat, karena disertai dengan sanksi dan aturan tegas bagi yang melanggar
  • Merupakan standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laku suatu masyarkat

Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa Hukum dan Norma yaitu saling berkaitan. Ada untuk mengatur kehidupan manusia baik dalam bernegara atau bermasyarakat.

Sumber Pustaka:

Elearning.gunadarma.ac.id
Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Penerbit  : Esis. Hal : 40-42.