Selasa, 14 Juni 2016

TUGAS4_SS_AHDE_KEPAILITAN


A.PENGERTIAN PAILIT
                                                                                                  
Pengertian Kepailitan adalah suatu keadaan yang di mana debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempi dan dapat ditagih sehingga debitur yang bersangkutan dapat memohon sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya ke pengadilan untuk dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga yang berwenang untuk memeriksan, memutuskan dan juga menyelesaikan kasus kepailitan.


B.Peraturan Perundangan Mengenai Kepailitan
Sejarah perundang – undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening.[1] Pada tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang – Undang, yaitu Undang – Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).
C.Pihak yang Dapat Mengajukan Pailitan
·        Atas permohonan debitur sendiri
·        Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
·        Kejaksaan atas kepentingan umum
·        Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
·        Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
D.Syarat Yuridis Pengajuan Pailit
·         Adanya hutang
·         Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
·         Adanya debitur
·         Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
·         Permohonan pernyataan pailit
·         Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
E.Langkah-Langkah dalam Proses Kepailitan
1.   Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
2.   Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
3.   Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur.
4.   Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
5.   Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6.   Insolvensi, yaitu suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
7.   Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah dikurangi biaya – biaya.
8.   Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
9.   Kepailitan berakhir.

F.Contoh Perusahaan Pailit :

Kedudukan Agen Dalam PT. Prudential Life Assurance Pada Pemohon Pailit PT. Prudential Life Assurance

Sebuah perusahan yang tidak dapat memenuhi kewajiban atau terlambat memenuhinya atau sedang memenuhinya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan maka perusahaan itu dapat dikatakan lalai. Keadaan seperti ini mengakibatkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah dibuat atau disebut wanprestasi. Perusahaan yang tidak mampu tersebut dikatkan pailit. Kepailitan itu diatur dalam Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 yang kemudian dilakukan revisi menjadi Undang-undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004. dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004 sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila mencakup 2 unsur yakni : adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan adanya 2 orang kreditur ataupun lebih. Dan undang-undang belum jelas mengatur tentang pengertian utang tersebut sehingga banyak terjadi kontradiksi dan banyak penafsiran dalam menafsirkan pengertian utang tersebut Didalam kasus perusahaan asuransi jiwa PT. Prudential life Assurance tersebut banyaknya masyarakat yang kurang memahami tentang keberadaan utang yang diatur dalam Unadng-undang Kepailitan. Dengan mana diketahui bahwasannya perusahaan tersebut merupakan perusahaan asuransi yang terbesar di Inggris yang memiliki saham dan asset yag sangat besar dalam menjalankan perusahaannya. Hakim dalam memutuskan perkara tersebut berbeda-beda pendapat sehingga perkara tersebut menarik perhatian masyarakat umum dan terutama saya sebagai penulis. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan tesis saya ini adalah Bagaimana perjanjian keagenan pada Perusahaan Asuransi PT. Prudential Life Assurance, Bagaimaua analisis kedudukan agen terhadap dijatuhnya permohonan pailit PT. Prudential Life Assurance? Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka yang menjadi tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bentuk perjanjian keagenan pada PT. Prudential Life Assurance dan Untuk mengetahui kedudukan agen pada PT. Prudential Life Assurance terhadap pailitnya perusahaan tersebut, Metode pendekatan yang saya lakukan adalah metode yuridis normative yakni menelaah Undang-undang yang diterapkan putusan pengadilan, adanya bahan-bahan perpustakaan dan literature buku sebagai pedoman, Seorang agen dari suatu perusahaan asuransi yaitu seorang yang ada hubungan tetap dengan perusahaan asuransi itu dan yang mengadakan pembicaraan tentang asuransi itu sebagai kuasa dari perusahaan asuransi tersebut, Agen dalam perusahaan asuransi itu sebagai broker asuransi, Dengan mana broker asuransi bukan hanya meniadi penghubung antara tertanggung dengan perusahaan asuransi, tetapi sekaligus membei jasa konsultasi bagi calon tertanggnng. Broker asuransi inilah yang akan memilihkan perusahaan asuransi yang aman bagi tertanggnng. Bukan hanya itu saja, broker asuransi jugalah yang akan mengurusi penyelesaian anti rugi (klaim) apabila dikemudian hari terjadi klaim pembayaran ganti rugi. Jadi tertanggung tidak perlu repot mengurus sendiri dan mereka tidak akan memungnt biaya sepersenpun kepada tertanggnng. Perusahaan broker asuransi mendapatkan bayaran pendapatan broker asuransi bersala dari perusahaan asuransi yang telah dipilih tertanggnng, tentu saja atas nasihar broker. Fungsi broker asuransi tidak berbeda sebagai tenaga pemasaran bagi perusahaan asuransi, sehingga komponen biaya pemasaran, survey dan administrasi yang terdapat dalam premi menjadi bagian broker asuransi, Putusan atas perkara-perkara tersebut menunjukkan bahwa perusahaan asuransi tidak kebal pailit dan persehsihan yang terjadi antara perusahaan asuransi dan tertanggung, agen atau dengan pihak-pihak laiunya dapat diajukan ke Pengadilan Niaga. Dalam kasus Putusan No. 13/PAILIT/2004/PN..NIAGA.JKT.PST, yang mengajukan permohonan pailit ada1ah pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini agen asuransi. Hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mengabulkan permohonan pailit dari pihak pemohonan atau kreditur yakni pihak agen perusahaan asuransi jiwa PT. Prudential Life Assurance. Hakim Pengadilan Niaga berdasarkan pada Undang-undang kepailitan Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa adanya utang yang telah jatuh waktu yang dapat ditagih dengan putusan pengadilan dan serta adanya dua orang atau lebih kreditur, Pihak termohon atau tergugat yakni PT. Prudential Life Assurance telah melanggar perjanjian (pioneering Agency Bonus Agreement) yang telah dibuat dan disepakati dengan pihak pemohon yakni pihak agen yaitu pihak termohon tidak membayar sejumlah nang bonus kepada pihak agen atau pemohon. Serta pembayaran bonus tesebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih, pihak termohon telah memutnskan perjanjian tesebut secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak pemohon atau pihak agen itu sendiri, Maka dengan dasar pertimbangan tersebut pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan yang dilakukan oleh pihak kreditur untuk mempailitkan PT. Prudential Life Assurance. Bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasil Debitor dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah: Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga salah menerapkan hukum tentang pengertian utang menurut Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tabon 1998: Bahwa Hakim Pengadilan Naga salah menerapkan hukum mengenai syaratsyarat sahnya suatu Perjanjian (Pasal1320 KUH-Perdata) Bahwa Undang-undang Kepailitan mensyaratkan “Dua atau lebih Kreditur” sebagai salah satu elemen penting untuk menyatakan pailit dan majelis Hakim salah menyimpulkan dan tidak menerapkan hukum secara benar Bahwa perlunya mempertimbangkan status perusahaan asuransi sebagai Lembaga Kenangan yang memobilisasi dana masyarakat dan tidak dapat dipisahkan dari kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga salah memahami Pasal 13 ayat 2 Undang-undang Kepailitan dengan mengangkat Kurator yang tidak memenuhi syarat Berdasarkan pertimbangan hukum itu, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat proses pembuktian perkara tidak dapat dibuktikan secara sederhana, apabila hal tadi dikaitkan dengan pendapat Termohon yang pada pokoknya berpendapat : bahwa keberatan ini dapat dibenarkan , oleh karena PengadiIan Niaga pada PengadiIan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa menurut PasaI 6 ayat 3 undang-undang Kepalitan, permohonan pernyataan pailit haruslah dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; Bahwa Pengadilan Niaga didalam putusannya mempertimbangkan bahwa utang Termohon kepada pemohon yang didasarkan pada Pioneering Agency Bonus Agreement tanggal 1 Juli 2000 telah jatuh waktu dan dapat ditagih sedangkan perjanjian itu sendiri (Pioneering Agecy Bonus Agreement) oleh Termohon telah diakhiri secara sepihak pada tanggal 20 Jannari 2004 dengan alasan Pemohon telah aktif melakukan bisnis multi level marketing (Pasal 7 Pioneering Agency Bonus Agreement). Bahwa Termohon juga menyangkal adanya utang Termohon kepada Pemohon sehingga adanya utang Termohon kepada Pemohon yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagai salah satu syarat dalam PasaI I ayat I Undang-undang Kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederbana karena itu permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon harus ditolak dan sengketa antara Pemohon dengan Termohon tersebut seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri. Maka sesungguhnya ada relevansi yang erat antara sistem pembuktian yang dipandang tidak dapat dilakukan sederhana, dengan penarik pokok permasalahan yang dikemukakan bahwa sengketa antara pemohon dan termohon sesungguhnya suatu wanprestasi yang harus dislesaikan di pengadilan Negeri Dengan demikian atas dasar pertimbangan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan pemohon kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga tersebut dan PT. Prudential Life Assurance dinyatakan tidak pailit dan dapat mengakses kembali perusahaannya. 


G.USAHA USAHA UNTUK MEMPERBAIKI KEFAILITAN USAHA

1. Pisahkan uang pribadi dan uang usaha
Pemisahan ini sangat penting agar anda dapat mengevaluasi keuntungan bisnis. Bila uang hasil usaha campur aduk dengan uang pribadi anda, maka akan sulit untuk menghitung keuntungan dari bisnis anda. Bahkan mungkin anda mengira untung padahal sudah banyak uang keluar dari kantong pribadi anda.
Sebisa mungkin ada rekening khusus untuk usaha. Jangan gabungkan hasil usaha dengan rekening keuangan pribadi anda. Jangan juga menggunakan uang usaha untuk keperluan pribadi. Andaikan terpaksa, anggap sebagai piutang bisnis anda.
2. Buat pembukuan keuangan
Jika anda kurang begitu menguasai pembukuan akuntansi, anda dapat merekrut seorang akuntan. Itu lebih baik daripada Anda melakukan kalkulasi rugi/laba tapi ternyata salah menghitung. Atau saat ini sudah banyak software untuk membantu pebisnis dalam melakukan pembukuan.
3. Buat pembagian hasil usaha dengan jelas dan konsisten
Tetapkan pembagian keuangan dengan tepat dan proporsional. Ada bagian untuk biaya produksi, gaji karyawan, operasional usaha, dan bagian untuk mengembangkan usaha. Selain itu sisihkan juga bagian untuk masuk ke kantong pribadi yang bisa Anda tabung.
Untuk pembagian ini tidak bisa ditentukan secara baku. Berapa besar persentase yang dibagikan ke setiap porsi itu sangat tergantung dari usaha yang Anda jalankan. Yang pasti, Anda harus konsisten dalam melakukan pembagian tersebut. Jika ada yang tidak seimbang, maka evaluasi perlu segera dilakukan.
H.Analisis :
Kepailitan adalah suatu keadaan yang di mana debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempi dan dapat ditagih sehingga debitur yang bersangkutan dapat memohon sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya ke pengadilan untuk dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga yang berwenang untuk memeriksan, memutuskan dan juga menyelesaikan kasus kepailitan.
                              
Jadi menurut saya apabila perusahaan sudah mengalami kepailitan perusahaan itu tidak bisa berjalan lagi karena sudah mengalami kebangkrutan.Maka yang harus kita lakukan mencegah perusahaan pailit dengan cara harus memulai usaha perusahaan dengan skill dan kreativitas yg sudah diatas rata-rata.

sumber  :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pailit
https://www.researchgate.net/publication/42323502_Analisis_Hukum_Kedudukan_Agen_Dalam_PT_Prudential_Life_Assurance_Pada_Pemohon_Pailit_PT_Prudential_Life_Assurance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar