HAK MEREK
Pengertian Merek
|
|
1.
|
Merek adalah suatu
"tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
|
Undang-undang dan
jangka waktu
|
|
2.
|
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah
sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek
bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam
perdagangan.
|
SUMBER:
www.dgip.go.id/merek
https://id.wikipedia.org/wiki/Merek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar