Jumat, 15 April 2016

tugas 2_SS_Hak Merek

HAK MEREK



Pengertian Merek
1.
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Undang-undang dan jangka waktu
2.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.






















SUMBER: 

www.dgip.go.id/merek

https://id.wikipedia.org/wiki/Merek









Tidak ada komentar:

Posting Komentar