Kamis, 10 Maret 2016

Hukum Adat Aceh


Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat dalam masyarakatnya. Hal ini terlihat dengan masih berfungsinya institusi-institusi adat di tingkat gampông atau mukim. Meskipun Undang-undang no 5 tahun 1975 berusaha menghilangkan fungsi mukim, keberadaan Imum Mukim di Aceh masih tetap diakui dan berjalan. Hukum adat di Aceh tetap masih memegang peranan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam masyarakat Aceh yang sangat senang menyebut dirinya dengan Ureueng Aceh terdapat institusi-institusi adat di tingkat gampông dan mukim. Institusi ini juga merupakan lembaga pemerintahan. Jadi, setiap kejadian dalam kehidupan bermasyarakat, Ureueng Aceh selalu menyelesaikan masalah tersebut secara adat yang berlaku dalam masyarakatnya. Pengelolaan sumber daya alam pun di atur oleh lembaga adat yang sudah terbentuk.

Lembaga-lembaga adat dimaksud seperti Panglima Uteun, Panglima Laot, Keujruen Blang, Haria Pekan, Petua Sineubok. Semua lembaga ini berperan di posnya masing-masing sehingga pengelolaan sumberdaya alam di gampông trepelihara.
Misalnya, Panglima Laot yang bertugas mengelola segala hal berkaitan dengan laut dan hasilnya. Tentunya semua hal berkaitan dengan laut diatur oleh lembaga tersebut. Begitu pun dengan lembaga lainnya.

Lembaga-lembaga adat itu sekarang terkesan hilang dalam masyarakat Aceh, karena derasnya arus globalisasi dan westernisasi yang mencoba merobah peradaban masyarakat Aceh. Padahal, jika lembaga-lembaga adat tersebut dihidupkan pada suatu gampông, kampung tersebut akan tetap kokoh seperti jayanya masa-masa kesultanan Aceh.

Salah satu contoh kokohnya masyarakat dengan peranan lembaga adat seperti terlihat di Gampông Barô. Kampung yang dulunya berada di pinggir pantai, namun tsunami menelan kampung mereka. Berkat kepercayaan masyarakat kepada pemangku-pemangku adat di kampungnya, masyarakat Gampông Barô sekarang sudah memiliki perkampungan yang baru, yaitu di kaki bukit desa Durung, Aceh Besar.

Tak pernah terjadi kericuhan dalam masyarakatnya, sebab segala macam kejadian, sampai pada pembagian bantuan pun masyarakat percaya penuh kepada lembaga adat yang sudah terbentuk. Nilai musyawarah dalam masyarakat adat memegang peranan tertinggi dalam pengambilan keputusan.

Kasus lain pernah terjadi di tahun 1979. Ketika itu desa Lam Pu’uk selisih paham dengan desa Lam Lhom. Kasus itu terhitung rumit karena membawa nama desa, namun masalah dapat diselesaikan secara adat oleh Imum Mukim. Ini merupakan bukti kokohnya masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Mereka tidak memerlukan polisi dalam menyelesaikan masalah sehingga segala macam bentuk masalah dapat diselesaikan dengan damai tanpa dibesar-besarkan oleh pihak luar.

Jika kita lihat hukum yang dipakai oleh aparatur negara (polisi), selalu berujung pada penjara dan denda. Penyalahgunaan hukum oleh aparatur penegak hukum itu pun sering kita dengar. Misalkan saja ketika seseorang silap tak memakai helm di jalan raya. Orang itu langsung dijatuhi denda sampai Rp 50 ribu. Hal ini pernah menimpa beberapa pengendara sepeda motor yang melintas di jalan depan Perpustakaan Daerah NAD. Ketika yang melakukan kesalahan adalah penegak hukum atau kerabatnya,
orang tersebut bisa bebas begitu saja. Artinya hukum yang dipakai tidak berlaku pada penegak hukum.

Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan orang banyak (biasanya di meunasah/ mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat sekalipun.

Menilik hukum yang diselenggarkan oleh aparatur hukum negara ini, apakah sudah sesuai dengan syariat Islam jika dengan segampangnya meminta uang denda kepada orang yang silap tidak mengenakan helm tanpa menasihati dan memperingati terlebih dahulu? Oleh karena Aceh ini sudah diterapkan syariat Islam, hukum di Aceh hendaknya jangan bertentangan dengan hukum Islam. Islam tidak pernah memberatkan atau mempersulit penganutnya. Hukum adat di Aceh selalu berpedoman kepada alquran dan assunnah. Hal ini juga sesuai dengan qanun NAD nomor 7 tahun 2000 bab II pasal 2.
Lahirnya UU no.11 tahun 2006 memperlihatkan pemerintah Indonesia telah mulai berpihak kepada rakyat Aceh. Disana mulai diakui keberadaan mukim dan gampông serta lembaga adat lainnya. Dijelaskan dalam bab XIII pasal 98, bahwa lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat.

Lembaga-lembaga adat dimaksud ada yang di tingkat gampông dan ada yang di tingkat mukim. Jika lembaga adat ini diberikan wewenang sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat, niscaya sumber daya alam di gampông tersebut lestari dan terjaga. Maka masyarakat Aceh akan kembali jaya seperti zaman kesultanan dahulu, karena hukum adat selalu pro rakyat. Semoga!

Hukum dan Norma


Apa yang dimaksud dengan norma hukum? Satu lagi norma yang diterapkan masyarakat untuk mengatur kehidupannnya, yaitu norma hukum. Namun, terdapat perbedaan dengan norma lainnya, yakni norma hukum biasanya ditemukan dalam bentuk tertulis dan secara resmi penyusunannya diserahkan oleh lembaga berwenang dibawah naungan negara. Norma hukum cakupannya lebih luas, menaungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. 

Pengertian norma hukum dan contohnya – Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan hakim). Atau definisi lain dari Norma hukum yaitu merupakan aturan-aturan hidup yang dibuat oleh negara ataupun lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum ialah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma hukum mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang.
Baca juga artikel tentang: pengertian hukum dan pengertian sumber hukum.
Di bawah ini unsur-unsur norma hukum
Unsur dari norma hokum, diantaranya sebagaimana di bawah ini:
  • Yang pertama, adanya aturan-aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
  • Yang kedua, aturan-aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara yang berwenang.
  • Yang ketiga, aturan tersebut bersifat memaksa.
  • Dan yang keempat, adanya sanksi yang tegas dan memaksa jika ada yang melanggar.
Beberapa contoh norma hukum
Beberapa contoh dari norma hukum, diantaranya seperti di bawah ini:
  • Peraturan lalu lintas.
  • Aturan hukum pajak.
  • Aturan hukum pidana (KUH Pidana).
  • Hukum tata negara.
  • Hukum administrasi negara.
  • Tidak terlambat masuk sekolah,
  • Tidak membolos sekolah, dan Lain-lain.
pengertian norma hukum
Apa itu norma hukum?
Dan inilah pengelompokkan norma hukum
Jika dilihat dari segi hubungan yang diatur:
  • Hukum publik, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana).
  • Hukum privat, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara (hukum perdata dan juga hukum dagang).
Jika dilihat dari segi isi aturannya:
  • Hukum material, yaitu merupakan hukum yang berisi aturan-aturan mengenai suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Seperti contoh: KUHP, KUH Perdata.
  • Hukum formal, yaitu hukum berisi aturan-aturan mengenai cara penerapan hukum material. Seperti contoh: KUHAP, KUHA Perdata.
Jika dilihat dari segi ruang lingkup berlakunya:
  • Hukum nasional, yaitu merupakan hukum yang berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Seperti contohnya: Hukum tata Negara, Hukum perdata, dan yang lainnya
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Seperti contohnya: Hukum perdata Internasional.
Jika dilihat dari segi saat berlakunya:
  • Hukum constitutum (hukum positif), yaitu merupakan  hukum yang berlaku sekarang atau saat ini, untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”.
  • Hukum constituendum, yaitu merupakan hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu merupakan hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang di dunia.

Sedangkan norma yaitu peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang  berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. 

Pengertian Norma Sosial Menurut Definisi Para Ahli 

Pengertian norma banyak diutarakan oleh beberapa para ahli mengenai definisi pengertian norma. Macam-macam pengertian norma menurut para ahli adalah sebagai berikut...
  • John J. Macionis: Menurutnya norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya
  • Robert Mz. Lawang: Pengertian norma menurut Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
  • Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim 
  • Soerjono Soekano: Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik. 
  • Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari. 
  • Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat. 

Ciri-Ciri Norma Sosial

Norma sosial mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut... 
  • Norma sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
  • Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
  • Mengalami perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri. 
  • Ditaati bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama. 
  • Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma. 

Klasifikasi Norma Sosial/Macam-Macam Norma Sosial

Norma diklasifikasikan atau dikelompokkan dalam beberapa macam yaitu berdasarkan daya ikatnya, berdasarkan aspek-aspeknya, dan berdasarkan sifat resminya. Macam-macam klasifikasi norma sosial tersebut antara lain sebagai berikut... 

1. Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya

a. Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga pelanggaranya tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang berat, melainkan hanya sekeder celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat lainnya. 
Contoh Cara (Usage) 
  • Cara makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa pada akhir makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma. 
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adlaah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu. 
Contoh Kebiasaan (Foklways) 
  • Memberi hadiah kepada orang-orang yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau memakai baju bagus di waktu pesat. atau lazimnya anak laki-laki berambut pendek dan anak perempuan berambut panjang. 
c. Tata Kelakuan (mores) 
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut
Contoh Tata Kelakuan (Mores)
  • Melarang membunung, mencuri, atau menikahi kerabat dekat. 
d. Adat Istiadat
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela dan berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. 
Contoh Adat Istiadat 
  • Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan
  • Pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-ucapara tradisional
e. Hukum 
Hukum adalah serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang beragam. 
Contoh Hukum 
  • Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
  • Dilarang mencuri

2. Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya 

a. Norma Agama 
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh-Contoh Norma Agama
  • Melakukan sembahyang kepada tuhan
  • Mengaji 
  • Melaksankan sholat tepat waktu 
  • Melasanakan segala perintah agama
  • Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan
b. Norma Kesusilaan 
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
  • dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi 
  • Menghormati orang lain terutama orang tua
  • Memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat
  • Tidak menfitnah orang lain
  • Selalu menolong orang lain 
c. Norma Kesopanan 
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan
  • Tidak meludah disembarang tempat
  • Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
  • Jangan makan sambil berbicara 
  • Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja
d. Norma Kebiasaan 
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan
Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
  • Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat
  • Mencuci tangan sebelum makan 
  • Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
  • Menggosok gigi setelah makan 
  • Mandi dengan teratur
e. Norma Hukum 
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
Contoh-Contoh Norma Hukum 
  • Kewajiban membayar pajak
  • Dilarang menerobos lampu merah
  • Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
  • Dilarang mengganggu ketertiban umum
  • Tidak terlamat masuk sekolah

3. Macam-Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya

a. Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi adlaah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi
Contoh-Contoh Norma Tidak Resmi (Nonformal)
  • Aturan adat istiadat 
  • Aturan dalam keluarga
  • Pantanga-pantanga dalam lingkungan masyarakat
b. Norma Resmi (Formal) 
Norma resmi adlaah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan norma forma merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan dari pengumuman sosial.
Contoh-Contoh Norma Resmi (Formal)
  • UUD 1945
  • Perpu
  • Surat Keputusan 
  • Keputusan Presiden
  • Perda

Fungsi dan Peranan Norma Sosial

Norma memiliki beberapa fungsi dan peranannya dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut..
  • Sebagai pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
  • Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
  • Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
  • Wujud konkret terhadap nilai-nilai di masyarakat
  • Mengikat seluruh warga masyarkat, karena disertai dengan sanksi dan aturan tegas bagi yang melanggar
  • Merupakan standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laku suatu masyarkat

Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa Hukum dan Norma yaitu saling berkaitan. Ada untuk mengatur kehidupan manusia baik dalam bernegara atau bermasyarakat.

Sumber Pustaka:

Elearning.gunadarma.ac.id
Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Penerbit  : Esis. Hal : 40-42.